JOGJA PUSARAN ONLINE-Perubahan status desil tidak serta-merta menghentikan akses pelayanan kesehatan bagi warga Kota Yogyakarta. Warga yang kepesertaan PBI JKN-nya tidak aktif masih dapat mengakses skema PBI APBD sesuai ketentuan.
Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta Lana Unwana mengatakan penonaktifan PBI JKN terjadi setelah penyandingan data di tingkat pusat. Sebagian peserta tidak lagi masuk kategori penerima, termasuk warga yang statusnya berubah menjadi pekerja penerima upah (PPU).
Hingga saat ini, sekitar 16.000 warga telah tertangani untuk mendapatkan akses PBI JKN. Sementara sekitar 5.000 warga lainnya masih dalam proses verifikasi faktual.
“Selama warga merupakan penduduk Kota Yogyakarta, memiliki KTP Kota Yogyakarta, bukan pekerja penerima upah, dan memenuhi ketentuan, kepesertaan dapat diaktifkan melalui skema PBI APBD,” kata Lana saat dikonfirmasi, Kamis (3/9/2026).
Warga yang membutuhkan pelayanan kesehatan tidak perlu menunggu proses perubahan atau verifikasi desil selesai. Mereka dapat datang ke puskesmas untuk mendapatkan bantuan aktivasi kepesertaan selama memenuhi persyaratan.
Mekanisme tersebut juga berlaku bagi pasien yang membutuhkan pengobatan rutin, seperti diabetes, hipertensi, kanker, tuberkulosis (TB), dan cuci darah. Jika kepesertaan tidak aktif, petugas dapat membantu proses aktivasi melalui loket Jamkesda.
Untuk mempercepat pelayanan, warga diminta menyiapkan KTP dan kartu keluarga (KK). Warga juga dapat menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau menyimpan soft file dokumen kependudukan di telepon seluler.
Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kota Yogyakarta, Supriyanto, mengatakan warga yang merasa data desilnya tidak sesuai dengan kondisi sosial ekonomi dapat mengajukan pemutakhiran data.
“Pertama, masyarakat dapat mengusulkan pemutakhiran data secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos,” ujarnya.
Pemutakhiran juga dapat dilakukan melalui musyawarah kelurahan dengan menyampaikan kondisi warga kepada pengurus RT/RW. Selanjutnya, data diinput operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIK-NG), diverifikasi di tingkat kota, lalu diteruskan ke Kementerian Sosial dan BPS RI untuk pengolahan serta pemeringkatan desil.
Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) diperbarui secara berkala setiap tiga bulan. Karena itu, masyarakat dapat mengajukan pembaruan data apabila menemukan ketidaksesuaian dengan kondisi sebenarnya.
Pemerintah Kota Yogyakarta mengimbau masyarakat aktif mengecek data dan segera mengajukan pemutakhiran apabila terdapat ketidaksesuaian. Perubahan desil tidak menjadi penghalang bagi warga yang memenuhi ketentuan untuk memperoleh pelayanan kesehatan.***











