JOGJA PUSARAN ONLINE-Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dinperinkop UKM) berkolaborasi dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Yogyakarta menyelenggarakan Sosialisasi Pajak dan Business Development Services (BDS) bagi pelaku UMKM. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Bima Kompleks Balai Kota Yogyakarta, Senin (7/9).
Kegiatan ini mengusung tema “UMKM Go Digital: Pemasaran Tepat, Bisnis Melesat” ya g diikuti sekitar 70 pelaku UMKM. Sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan edukasi perpajakan sekaligus mendorong UMKM agar semakin tertib administrasi, memiliki legalitas usaha, serta mampu mengembangkan usahanya melalui pemanfaatan teknologi digital.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Yogyakarta, Kadri Renggono mengatakan, Pemkot Yogyakarta terus mendorong agar pelaku UMKM tidak hanya berorientasi pada peningkatan omzet, tetapi juga memiliki pondasi usaha yang kuat, mulai dari legalitas hingga akses pembiayaan.
Menurutnya, hasil updating data UMKM yang dilakukan Pemkot Yogyakarta menunjukkan masih terdapat sejumlah persoalan yang perlu mendapatkan perhatian, terutama terkait legalitas dan akses pembiayaan.
“Data menunjukkan kurangnya informasi dan akses kredit sehingga mayoritas UKM belum mengakses pembiayaan formal,” ujarnya.
Pemkot Yogyakarta pada 2025 melakukan updating data UMKM dengan basis sekitar 36.000 data. Dari proses tersebut, sebanyak 24.150 data masuk dalam kompilasi, sementara sekitar 5.421 pelaku usaha berhasil tervalidasi dan kemudian dianalisis lebih lanjut.
Dari 5.421 pelaku usaha yang telah disurvei, sebanyak 91,92 persen belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kondisi tersebut dinilai dapat menjadi salah satu kendala dalam pengembangan usaha karena NPWP menjadi bagian dari persyaratan administrasi dalam berbagai proses legalitas dan pengembangan usaha.
Selain itu, sebanyak 90,6 persen pelaku UMKM memiliki modal di bawah Rp25 juta. Keterbatasan modal tersebut berdampak pada kemampuan pelaku usaha dalam memenuhi pesanan dalam jumlah besar maupun mengakses pembiayaan formal, termasuk kredit perbankan dan program Kredit Usaha Rakyat (KUR).
“NPWP merupakan salah satu prasyarat dasar legalitas usaha untuk mengurus perizinan lanjutan dan sertifikasi standar. Beberapa UKM juga enggan menjalankan kemitraan business-to-business (B2B) dengan perusahaan besar karena adanya persyaratan NPWP dalam menjalin kemitraan rantai pasok formal,” jelasnya.
Berdasarkan kondisi tersebut, Pemkot Yogyakarta mendorong sejumlah langkah, di antaranya penyediaan skema pembiayaan khusus UMKM dengan persyaratan yang lebih fleksibel serta pendampingan penyusunan laporan keuangan sederhana.
“UMKM tidak boleh takut pada pajak. Tetapi UMKM juga harus semakin sadar pajak. Yang dibutuhkan adalah kepastian dan pemahaman tentang pajak,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinperinkop UKM Kota Yogyakarta, Tri Karyadi Riyanto Raharjo mengatakan, pihaknya mendorong UMKM untuk tidak berhenti pada pencapaian omzet tinggi, tetapi juga bertransformasi dari usaha informal menjadi usaha formal dengan legalitas yang jelas.
“Kami terus mendorong UMKM tidak sekadar beromzet tinggi. Banyak UMKM yang masih informal, sehingga kami mendorong UMKM menjadi formal, termasuk menjadi perusahaan perorangan karena harus memiliki legalitas yang jelas,” katanya.
Menurutnya, proses pengurusan legalitas usaha saat ini semakin mudah karena dapat dilakukan secara daring melalui Jogja Smart Service (JSS). Pemkot juga terus melakukan pendataan untuk mengetahui kondisi riil, klasifikasi, serta perkembangan UMKM di Kota Yogyakarta.
Tri Karyadi menuturkan, pendataan UMKM kembali dilakukan pada 2026 dengan melibatkan 45 petugas yang masing-masing bertugas melakukan pendataan di wilayah kelurahan. Pendataan tersebut penting agar intervensi dan pendampingan pemerintah dapat dilakukan berdasarkan kondisi nyata pelaku UMKM.
Ia juga menekankan bahwa digitalisasi bukan lagi sekadar sesuatu yang perlu dikenalkan kepada UMKM. “Digitalisasi bagi UMKM adalah sebuah keniscayaan. Sekarang bukan lagi saatnya UMKM hanya mengenal digital, tetapi harus sudah memahami dan mengimplementasikannya,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Pemkot Yogyakarta juga mengapresiasi kolaborasi dengan KPP Pratama Yogyakarta, termasuk melalui layanan pendaftaran pajak keliling atau mobile service di Sentra UMKM. Layanan perpajakan juga tersedia di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Yogyakarta.
Selain itu, pemerintah memberikan fasilitasi pendampingan pengurusan izin spesifik secara berkelompok untuk membantu pelaku UMKM mengefisienkan biaya dan proses pengurusan legalitas.
Sementara itu, Kepala KPP Pratama Yogyakarta, Ba’i Nurhidayat mengatakan, pihaknya berkomitmen mendampingi pelaku UMKM agar mampu berkembang menjadi usaha yang lebih besar sekaligus tertib dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
“Kami hadir di sini bukan mau memaksa Bapak Ibu. Tujuan utamanya adalah mengawal dan mendorong agar UMKM bisa terus berkembang menjadi besar, tetapi tetap tertib hukum dan aturan,” katanya.
Ia mengajak pelaku UMKM untuk tidak ragu berkonsultasi dengan KPP Pratama apabila memiliki persoalan maupun pertanyaan terkait perpajakan.
“Kalau ada masalah atau belum ada masalah, datang kepada kami. Bertanyalah sebanyak-banyaknya. Jangan takut kepada kami. Kalau ada yang belum paham, kami akan membantu,” ujarnya.
Melalui kolaborasi Pemkot Yogyakarta dan KPP Pratama Yogyakarta, program tersebut diharapkan tidak hanya meningkatkan kepatuhan pajak, tetapi juga memberikan manfaat langsung terhadap pengembangan usaha UMKM.
Salah satu peserta, Susanti Maya yang merupakan pelaku usaha cookies mengaku, mendapatkan tambahan wawasan melalui kegiatan tersebut. Ia berharap kegiatan serupa dapat dilanjutkan dengan materi yang lebih praktis dan sesuai kebutuhan pelaku UMKM.
“Sangat bermanfaat karena bisa menambah wawasan dan pengetahuan untuk mengembangkan UMKM. Saya masih belum begitu paham, tetapi setelah mengikuti kegiatan ini sedikit lebih paham,” katanya.
Susanti berharap pemerintah dapat menghadirkan pelatihan lanjutan mengenai digital marketing, branding, pembuatan konten, hingga pengelolaan usaha agar UMKM di Kota Yogyakarta semakin mampu berkembang dan bersaing.***










